"Ada 2 orang TKI yang berhasil dibebaskan satgas dari ancaman hukuman mati," ujar juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (14/1/2012).
Dua TKI yang terbebas dari hukuman mati adalah Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih. Mesi telah dibebaskan dari hukuman mati atas tuduhan melakukan sihir, sedangkan Neneng terbebas dari tuduhan membunuh bayi laki-lakinya yang berumur 4 bulan yang merupakan anak majikannya. Neneng sempat dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang dalam kasus Neneng, pihak KBRI di Riyadh telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani dan berhasil membebaskan TKI Neneng dari semua tuduhan. Saat ini TKi asal Sukabumi, Jawa Barat itu sudah berada ditempat penampungan di KBRI Riyadh.
"Dua TKI itu akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 19 Januari 2012," katanya.
Selain bantuan hukum dari KBRI Riyadh dan koordinasi yang dilakukan Satgas TKI, kata Humphrey, surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi juga memberikan pengaruh kuat untuk mendapatkan pengampunan dari Raja Arab.
"Surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi juga memberi pengaruh kuat untuk mendapatkan pengampunan bagi para TKI," tandasnya.
(did/nvc)











































