Menurut Kapolsek Tamansari AKBP Irsan, kelimanya kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu di Jalan Mangga Besar XIII, RT 04/04, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 12 Januari malam kemarin. Polisi mengamankan 0,5 gram sabu-sabu senilai Rp 700.000.
"Kelimanya sudah dites urin, hasilnya positif mereka adalah pemakai narkoba," ujar Irsan kepada wartawan, Jumat (13/1/2012). Selain pasutri tersebut, tiga orang yang ditangkap yakni Arif (41), Rully (27), dan Ryan (35).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi tersebut, pihak kami menguntit Ryan hingga sampai ke lokasi penggerebekan," katanya.
Di lokasi kata Irsan, ditemukan barang bukti berupa 0,3 gram sabu-sabu, dan sebuah alat penghisap yang digunakan kelimanya secara bergantian. Salah seorang tersangka, Handoko mengaku mengkonsumsi narkoba karena stres tidak ada pekerjaan.
"Tersangka Handoko pengangguran. Dia mengaku nyabu karena stres," tandasnya.
(did/nvc)











































