Pemerintah Terima Putusan MK Batalkan UU Bom Bali
Senin, 26 Jul 2004 15:25 WIB
Jakarta - Pemerintah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Nomor 16/2003 tentang bom Bali. Meski demikian, RI masih mempunyai UU Antiteroris."Pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi apa pun risikonya karena itu sudah menjadi kewenangan yudikatif. Atas putusan itu, kita tidak banyak komentar. Yang penting bagi pemerintah bagaimana menyikapi, mengantisipasi dan implikasi atas keputusan tersebut," kata Menko Polkam Ad Interim Hari Sabarno sebelum rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2004).Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (JR) terhadap UU No 16/2003 tentang Penerapan Perpu No 2/2002 tentang pemberlakuan Perpu No 1/2002 pasca peristiwa bom Bali 12 Oktober 2002 menjadi UU."Kita masih punya UU Antiteroris No. 15/2003. Yang ditolak Mahkamah Konstitusi adalah Perpu yang memberikan azas retroaktif di mana azas itu tidak dikenal dalam UUD 1945," kata Hari.Bagaimana tentang keberatan luar negeri? "Itu sudah dijawab menlu, kita masih punya UU Antiteroris," ujarnya."Kalau kita tidak menerbitkan perpu yang khusus bom Bali, maka tidak bisa menangkap pelaku sehingga perlu khusus Perpu bom Bali yang diterbitkan dengan jarak 6 hari dari kejadian," demikian Hari Sabarno.
(aan/)











































