Yusril: UU No.16/2003 Batal, Sulit Ungkap jaringan Bom Bali
Senin, 26 Jul 2004 15:19 WIB
Jakarta - Pemerintah masih mempersoalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No.16/2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa bom Bali. Keputusan MK ini dinilai akan menyulitkan pemerintah menjerat pelaku bom Bali yang belum tertangkap.Demikian ditegaskan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan usai rakor polkam yang digelar di Departemen Kehakiman dan HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/7/2004)."Sebab KUHP sendiri tidak bisa menjerat para pelaku yang memberi fasilitas atau melindung aktor di lapangan bom Bali. KUHP hanya bisa menjerat aktor intelektualnya saja, sedangkan untuk networking-nya tidak," ungkap Yusril.Namun demikian, Yusril tidak sependapat jika pemerintah dikatakan mempedebatkan keputusan MK tersebut. Menurut Yusril, yang ada adalah pembahasan implikasi keputusan MK tersebut terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme.Tak Pengaruhi Kasus Yang Sudah DiputusDalam kesempatan itu Yusril juga menegaskan, keputusan MK tersebut tidak mempengaruhi kasus-kasus yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Untuk bom Bali, secara keseluruhan ada 33 kasus yang tengah ditangani PN Denpasar."2 kasus sedang diproses, 25 kasus sudah memiliki keputusan hukum yang tetap, 2 kasus masih di tingkat banding, 2 kasus di tingkat kasasi, dan 2 kasus sudah diputus di tingkat PN. Dan yang inkrah itu tidak akan terganggu, karena keputusan MK itu tidak berlaku surut," tukas Yusril."Mengenai tingkat banding dan kasasi, itu terserah para hakim sendiri. Sedangkan yang belum masuk tahap tuntutan, maka yang dilakukan adalah menjeratnya dengan dakwaan subsider, yakni dengan KUHP dan UU No.12/59 tentang kepemilikan senjata dan bahan peledak," imbuh Yusril.Menyinggung soal Abu Bakar Ba'asyir, Yusril mengatakan, penyidikan terhadap pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) itu akan terus dilakukan. Mengenai dugaan keterkaitan Ba'asyir dengan bom Bali, kata Yusril, penyidik tidak akan menggunakan UU terorisme."Tapi untuk kasus lain, tetap akan menggunakan UU terorisme. Dan sebenarnya adanya keputusan MK ini akan semakin menyulitkan pemerintah. Kami mengharapkan publik, termasuk internasional, menyadari bahwa keputusan itu bukan diambil oleh pemerintah tapi MK," ungkap Yusril.
(djo/)











































