"1 Pelaku perampokan di metro mini sudah ditangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan, Jumat (13/1/2012).
Menurut Setija, L merupakan pelaku yang naik ke atas metro mini lalu menodong para penumpang dengan pisau. Sedangkan 1 rekannya mengikuti dengan sepeda motor. Saat ini polisi masih memburu satu rekan L yang ikut dalam aksi pembajakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim AKBP Ferdi Sambo mengatakan kalau tersangka L merupakan residivis dalam sejumlah kasus perampokan. Diduga L sudah berulang kali melancarkan aksinya di metro mini.
"L merupakan residivis," kata Sambo.
Polisi menjerat L dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pada Kamis 12 Januari kemarin, L membajak metro mini 91 saat melintas di jalan Tobar, Jakarta Barat. Menggunakan cadar, L menodongkan sebilah pisau ke arah penumpang Metro Mini. L meminta penumpang untuk menyerahkan barang-barang berharga berupa handphone dan dompet.
Satu mahasiswi Bina Nusantara, Monica Alexandra (20) menjadi korban kekerasan L. Monica mengalami luka tusuk di bagian pahanya. Telpon genggam dan dompet berisi uang Rp 150 ribu milik mahasiswi semester 5 itu dirampas. Monica kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
(did/gah)











































