"Kami siap menyidangkannya," kata Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Menurut Djoko, permohonan uji materi itu bisa diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang tidak puas terhadap klarifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal Perda larangan miras. Ditegaskan Djoko, apabila dianggap merugikan masyarakat, sangat mungkin Keppres yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol itu direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan catatan Keppres tersebut melanggar UUD 1945," jelas Djoko.
Terkait polemik ini, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tak pernah mencabut Perda Miras. Namun Gamawan hanya meluruskan kategori miras yang dilarang.
"Soal Perda miras ini yang keliru, saya juga nggak tahu sumbernya dari mana, dibilang Kemendagri membuat Kepmen mencabut Perda Miras. Tidak, jadi saya jelaskan, bahwa berdasarkan UU 32/2004 , Menteri Dalam Negeri membantu presiden dalam rangka mengevaluasi perda bersama menteri keuangan,"kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung DPR kemarin.
Gamawan dalam suratnya meluruskan permasalahan tersebut. Agar larangan penjualan miras sesuai aturan yang berlaku.
"Khusus mengenai pajak dan retribusi UU 28/2009 mengatakan bahwa ini dievaluasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Ada Keppres no 3/1997 menyatakan bahwa untuk miras ada 3 golongan A 0-5 persen, B 5-20 persen, C 20-55 persen. Dalam Keppres disebutkan bahwa yang kandungan etanolnya 0-5 persen itu boleh bebas," beber Gamawan.
(asp/gah)











































