"Kalau dilihat dari peristiwanya, bisa dikenakan pasal 170 dan 160 KUHP," ujar Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat ditemui di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Helmy mengatakan, kepastian penerapan pasal dilakukan setelah pihaknya memeriksa pihak-pihak terkait. Polisi sendiri belum memeriksa pihak FPI terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy belum memastikan kapan pihaknya akan memeriksa pihak FPI terkait peristiwa itu. Ia menambahkan, penyidik akan mengumpulkan informasi dan keterangan dari saksi-saksi.
"Kita harus konfirmasi dulu ke intel siapa korlap yang melakukan izin keramaian itu," tutupnya.
Massa dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI) berdemo di depan kantor Kemendagri, Kamis (12/1) kemarin. Massa kemudian melempari gedung Kemendagri dengan batu dan telur busuk.
Atas insiden itu, FPI telah menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri yang difasilitasi oleh kepolisian. Aksi protes dilakukan atas pembatalan Perda Miras oleh pihak Kemendagri.
(mei/did)










































