Surati Hakim, LPSK Minta Rosa Bersaksi Via Teleconference

Surati Hakim, LPSK Minta Rosa Bersaksi Via Teleconference

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2012 18:30 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar Rosa bisa dihadirkan sebagai saksi melalui teleconference. Hal itu terkait kondisi Rosa yang masih belum stabil setelah mendapat ancaman.

"LPSK telah ajukan (permintaan teleconference), mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim," kata Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar usai menjenguk Rosa di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/1/2012).

Menurut Lili, permintaan tersebut merupakan hak dari saksi. Karena yang demikian sudah masuk dalam program perlindungan, hak pengurangan prosedur dan hak perlindungan hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di UU 13 kan diperkenankan ya saksi tidak berkomunikasi dengan terdakwa atas seijin hakim dan ini kita sudah kirim surat," ujarnya.

"Mudah2-mudahan Senin atau Selasa ya persidangannya, majelis mengijinkan untuk dilakukan teleconfrence," terangnya.

Sejak Rabu (11/1) malam, Mindo Rosalina Manulang diinapkan di Gedung KPK. Terpidana kasus suap wisma atlet ini tidak dipulangkan Rutan Pondok Bambu karena mendapat ancaman selama di situ.

Pengacara Rosa, M Iskandar menyebut sang pengancam berinisial NSR dan HSY. Siapa NSR dan HSY itu, Iskandar masih merahasiakannya. Keselamatan Rosa dan keluarganya jadi pertaruhan. "Yang menekan Nazaruddin, NSR dan HSY, kerabat Nazaruddin," kata Iskandar saat dihubungi detikcom, Kamis (12/1/2012).

NSR dan HSY datang beberapa kali bersama 5 rekannya datang ke Rutan Pondok Bambu, Jaktim menemui Rosa. Suatu malam, NSR dan HSY menemui Rosa di ruang penerimaan tamu sejak pukul 21.00-24.00 WIB, sedang teman-temannya berada di luar. "5 Orang di luar itu yang teriak-teriak akan membunuh Rosa dan keluarganya," terangnya.

(fjr/did)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads