"Upaya perlindungan beras Adan Krayan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkum HAM, Kemendagri dan Kementan," seperti ditulis dalam press release Dirjen HAKI yang dilansir situs resmi Dirjen HAKI, Jumat, (13/1/2012).
Sertifikat Indikasi Geografis Beras Adan Krayan diserahkan langsung oleh Dirjen HKI kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada 9 Januari 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan sertifikat beras Adan Krayan diajukan oleh Asosiasi Masyarakat Adan," terangnya.
Wilayah Krayan berada pada ketinggian sekitar 1.000 meter di atas permukaan laut. Wilayah tersebut termasuk sulit dijangkau karena hanya bisa ditempuh melalui jalan udara dari kabupaten Nunukan atau Tarakan. Tidak hanya itu, wilayah ini juga tidak bisa akses melalui jalan darat atau sungai.
Di wilayah lembah yang dikelilingi hutan lindung dan sejumlah gunung, beras diolah secara organik dengan memanfaatkan kotoran kerbau sebagai input pemupukan. Cita rasa beras Adan Krayan tidak bisa ditemukan di wilayah lain dan menjadi satu keunikan tersendiri.
"Keunggulan yang dimiliki beras Adan mengakibatkan dikonsumsi secara luas di Malaysia dan Brunei Darussalam. Bahkan konon keluarga Kerajaan Brunei Darussalam gemar mengkonsumsi beras tersebut sebagai sumber makanan pokok sehari-hari," bebernya.
(asp/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini