"Sampai sekarang masih (16 Februari), karena belum ada keputusan lainnya. Tidak ada yang bisa mengubah tahapan pilkada Aceh. Satu-satunya yang memungkinkan adalah keputusan MK atau peraturan pusat," ujar Mendagri Gamawan Fauzi, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Dia menjelaskan pihaknya telah mengajukan gugatan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendagri meminta MK agar menunda sebagian tahapan pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran bagi para pasangan calon, serta mengeluarkan putusan sela sembari menunggu keputusan MK.
"Gugatan sudah diterima dan Senin akan ada sidang lagi. Saya berdoa, mudah-mudahan akan ada selot Partai Aceh itu untuk mendaftar. Karena peluang ke MK masih ada. Dengan tuntutan supaya KPU bisa membuka peluang lagi untuk mendaftar bagi Partai Aceh," papar Gamawan.
Kisruh ini terkait kepentingan Partai Aceh? "Tidak, ini kan realita politik. Partai Aceh kan punya suara 48 persen," ujar Gamawan.
Pemilukada di Aceh akan berkompetisi 115 pasangan calon kepala daerah untuk wilayah provinsi dan 17 kabupaten/kota. Pemilihan gubernur yang diikuti 3 calon pasangan dari independen dan 1 dari parpol, juga digelar di hari yang sama.
Sementara itu, Partai Aceh yang menguasai 48 persen di DPRD Aceh tidak terdaftar sebagai peserta pilgub karena terbentur tahapan yang dibuat oleh KIP Aceh. Jago mereka, Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf akhirnya mengajukan gugatan ke MK karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Serangkaian teror terjadi belakangan ini. Mulai penembakan pada pekerja pendatang hingga pelemparan bom molotov di rumah calon Bupati Aceh Utara, Misbahul Munir.
(vit/nrl)











































