Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengingatkan Kementrian Kesahatan (Kemenkes) harus segera melakukan penambahan fasilitas tempat tidur kelas tiga Rumah Sakit (RS) secara masif di RSUD dan RS swasta dimulai pada tahun 2012. Hal ini ; untuk mendukung persiapan dilaksanakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)1 atau BPJS Kesehatan pada Januari 2014 mendatang. ; ; ; ;
; ; ;
Untuk rumah sakit pemerintah di daerah akan diminta untuk menambah tempat tidur kelas tiga hingga 50 persen. Selain RS pemerintah, RS swasta juga akan diiwajibkan untuk menambah jumlah tempat tidur kelas tiga, yang saat ini baru sekitar 10%. Diharapkan, penambahan bisa mencapai 25% mulai tahun 2012.
"Saat ini tercatat ada 114 ribu tempat tidur bagi pasien kelas tiga yang disediakan 1.080 RS ; penerima dana Jamkesmas di seluruh Indonesia. Jumlah itu masih kurang dan akan ditingkatkan hingga dua kali lipat. Kedepannya, seluruh pasien di kelas tiga akan ditanggung pemerintah lewat Jaminan Kesehatan Nasional dari data kementrian kesehatan," ujar Herlini dalam rilisnya yang diterima Jurnalparlemen.com, Jumat (13/1).
Menurut Herlini, Kemenkes harus segera berkoordinasi, baik dengan RS swasta untuk mensinergikan penambahan kasur dan fasilitas lainnya, terkait persiapan kebijakan dengan pelaksanaan BPJS 1 nantinya. ; ; ; ; ; ; ; ;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Diharapakan Kemenkes melakukan persiapan yang matang menuju BPJS 1 dari mulai tahun ini, Jangan sampai menjadi kagetan, ketika sudah mendekati 2014 masih banyak perangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksanakan,” ujar Herlini. ; ; ; ; ; ; ;
Ia pun mengingatkan bahwa UU BPJS telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 25 November tahun lalu, setelah melalui proses yang cukup panjang. Dengan ditandatanganinya UU BPJS oleh Pemerintah dan DPR itu, menjadi titik pijak awal Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi.
Ini sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU BPJS berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS 1 (Kesehatan) melayani jaminan kesehatan bagi seluru rakyat yang akan mulai berjalan selambatnya 1 Januari 2014.
"Dan BPJS 2 (Ketenagakerjaan) melayani jamin kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mulai berjalan selambatnya 1 Juli 2015," pungkasnya.
(nwk/nwk)











































