"95 Saksi, 92 korban, 86 pelapor, 48 tersangka, 12 terdakwa dan 7 terpidana," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Hotel Cendana, Jl Wahid Hasyim, Jumat (13/1/2012).
Menurutnya, kebanyakan pemohon yang datang untuk meminta perlindungan adalah pemohon yang merasa dirinya dalam keadaan yang terancam baik fisik, nonfisik atau keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tahun yang sama lanjut Abdul, 340 permohonan yang diajukan hanya 302 (89 persen) yang dibahas dalam rapat paripurna. Dari jumlah itu, sebanyak 135 permohonan diterima dan diproses untukk mendapatkan perlindungan. Sedangkan 38 permohonan lainnya dalam tahap penelaah.
"Kita tolak sebagian karena bukan ancaman tapi karena laporan yang disampaikan tidak dilanjuti aparat. Menurut kami itu bukan perlindungan saksi dan pelapor tapi pengacara. Karena itu di luar ranah LPSK sehingga hal ini dtolak," imbuhnya.
Namun yang menjadi catatan awal tahun LPSK, Abdul memprediksi 2012 permohonan perlindungan akan semakin banyak. Sehingga diperlukan penguatan pada lembaga tersebut.
"Sudah seharusnya keberadaan LPSK perlu didukung dengan tindakan konkrit. Toh, itu sudah menjadi kewajiban LPSK memberikan perlindungan saksi dan korban," tutup Abdul.
(feb/did)











































