Kepala Subdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan kasus yang melilit Ari Sigit itu.
"Betul, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,5 miliar," kata Helmy saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya tentang dugaan penggelapan dan penipuan dalam hal kerjasama pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon. Kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar," terangnya.
Dua pelapor, kata Helmy, adalah pelaksana proyek pengerukan. PT Krakatau Wajatama sendiri menunjuk PT Dinamika Daya Andalan untuk pengerjaan proyek tersebut.
"Ari Sigit adalah komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Uang tersebut dikeluarkan sebagai jaminan proyek," katanya.
Kasus tersebut dilaporkan pihak PT Krakatau Wajatama pada 27 Oktober 2011 lalu. Helmy sendiri enggan membeberkan lebih detil perkara tersebut.
"Perkaranya masih kita sidik. Kita saat ini baru memeriksa pelapor saja," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, pengacara keluarga Cendana, Sandy Arifin mengaku belum mengetahui kasus tersebut. "Saya belum tahu," ujar Sandy singkat.
(mei/mad)