Korban Minamata Gugat Menkes dan Newmont Rp 10,6 Triliun

Korban Minamata Gugat Menkes dan Newmont Rp 10,6 Triliun

- detikNews
Senin, 26 Jul 2004 14:50 WIB
Jakarta - Korban penyakit minamata akibat pencemaran limbah di Teluk Buyat, Minahasa, Sulut menggugat Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dan PT Newmont Pasific Nusantara secara perdata. Korban yang berjumlah 3 orang mengugat ganti rugi Rp 10,6 triliun.Tiga korban minamata yang mengajukan gugatan yakni, Rasyid Rahmat, Masna Stirna dan Juhria Ratubane. Ketiganya warga Kelurahan Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mangondow yang diduga menderita penyakit minamata akibat pencemaran PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Teluk Buyat. Gugatan didaftarkan kuasa hukum korban dari LBH Kesehatan August Pasaribu dan Sabar Nababan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2004). Gugatan setebal 9 halaman diterima panitera muda perdata PN Jaksel Suratno dan terdaftar dengan nomor 405/Pid.G/2004/PN Jaksel. Dalam gugatan disebutkan, PT Newmont melakukan pembuangan limbah ke Teluk Buyat sejak tahun 1996 saat perusahaan yang pusatnya di AS itu beroperasi. Pembuangan limbah itu menyebabkan perubahan lingkungan seperti berkurangnya ikan dan kualitas air memburuk.Selain itu kerusakan lingkungan pencemaran juga menyebabkan penyakit. Para penggugat antara lain menderita penyakit mulai dari mati rasa, mata rabun, benjolan-benjolan pada tubuh, kulit bernanah serta bercak merah yang bukan penyakit kulit biasa. Para penggugat juga merasakan sakit kepala yang berkepanjangan dan kram yang terus menerus. Menkes dan PT Newmont dinilai telah melanggar UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Selain itu juga melanggar pasal 1365 KUH Perdata karena telah mengakibatkan kerugian pada diri tergugat. Nilai gugatan Rp 10, 6 miliar terdiri dari ganti rugi material dan immaterial. Dua penggugat Masna Stirman dan Juhria Ratubane masing-masing menggugat Menkes dengan tuntutan materiil Rp 100 miliar dan immaterial Rp 2 triliun. Gugatan yang sama juag ditujukan kepada PT Newmont.Sedang korban Rasyid Rahmat menggugat Menkes dan Newmont dengan masing-masing gugatan materiil Rp 100 miliar dan immateriil Rp 1 triliun.Suratno, panitera muda perdata PN Jaksel memperkirakan memerlukan waktu sekitar 2 minggu untuk menjadwalkan sidang digelar. (iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads