"Serahkan pada proses hukum, percayakan pada proses hukum," jelas Anas usai rapat Fraksi PD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Anas terdiam saat disebut inisial pengancam Rosa. Anas memilih tidak berkomentar. Dia kembali menyerahkannya ke proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Rosa, M Iskandar, kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.
Saat disambangi di Pondok Bambu malam-malam, Rosa diminta mengikuti skenario agar tidak menyalahkan Nazaruddin namun menyudutkan Anas Urbaningrum. Rosa juga diminta mencabut BAP dan membuat pernyataan. Rosa menolak dan memilih meminta perlindungan KPK dan LPSK.
Terkait ancaman ini, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah ancaman dilakukan kerabat pihak kliennya. Elza malah menuding yang mengancam Rosa kemungkinan pihak yang merasa tersinggung dengan langkah Rosa yang akan membuka identitas 'Ketua Besar' dalam sidang pekan depan.
(ndr/nrl)











































