"Saat ini sedang berpikir untuk menyiapkan pemeriksaan Rosa. Rosa bisa saja tidak perlu ke pengadilan tetapi melalui teleconference," kata Abdul.
Hal itu disampaikan Abdul dalam jumpa pers Catatan Awal Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban "Ancaman Meningkat, Dukungan Tersendat" di Hotel Cemara, Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, bentuk perlindungan yang diberikan untuk Rosa bisa bermacam-macam mulai dari pengawalan, pengamanan, dan perlindungan kerahasiaan. "Tetapi kalau teleconference itu hanya saat persidangan," kata Abdul.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bidang Kerjasama dan Diklat LPSK, Teguh Shoedarsono, mengatakan Rosa bisa teleconference di gedung yang sama tetapi beda ruangan.
"Perlindungan fisik terhadap Rosa belum memungkinkan karena masih di KPK. Perlindungan teleconference bisa saja dalam gedung yang sama tetapi ruangannya berbeda," kata dia.
Pengancam Rosa disebut-sebut adalah kerabat Nazaruddin berinisial NSR dan HSY. Sementara itu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, membantah kliennya terlibat dalam ancaman pada Rosa. Dia malah menuding, mungkin saja sang 'Ketua Besar' yang hendak dibongkar Rosa, yang melakukan ancaman.
Rosa kemudian mengajukan permohonan teleconference karena nyawanya terancam.
(aan/aan)










































