Penyidikan 'Korupsi' Ayat Tembakau Distop, Polri Digugat

Penyidikan 'Korupsi' Ayat Tembakau Distop, Polri Digugat

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2012 13:18 WIB
Penyidikan Korupsi Ayat Tembakau Distop, Polri Digugat
Jakarta - Kasus 'korupsi' ayat tembakau belum usai. Beberapa waktu lalu, Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan tindak pidana penghilangan dokumen otentik oleh Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

Tidak terima atas penghentian kasus tersebut, mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009, Hakim Sorimuda Pohan akan menggugat Polri.

"Rabu depan kami akan mendaftarkan praperadilan atas kasus ini," kata Hakim saat dihubungi detikcom, Jumat (13/1/2012).

Dia melanjutkan, praperadilan dimaksudkan agar kasus ini jangan dilupakan orang meski sudah di-SP3-kan. Dia berharap pengadilan mengabulkan permohonannya supaya Bareskrim Mabes Polri kembali mengusut kasus tersebut. "Kami meminta SP3 dicabut dan kasus ini terus berjalan," terang dokter tersebut.

Menurut Hakim, praperadilan memang layak ditempuh mengingat proses penyidikan penuh kejanggalan.

"Agar kasus ini jangan dilupakan cepat karena yang melakukan adalah anggota legislatif yang saya duga menjadi kebiasaan dalam setiap proses pengesahan undang-undang," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polri mengakui telah menghentikan kasus dugaan korupsi ayat tembakau yang menimpa Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Menurut Kadiv Humas Polri sat itu, Irjen Pol Iskandar Hasan, penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.

(asp/anw)


Berita Terkait