"Kami belum tahap investigasi bagaimana bentuk ancaman tersebut. Yang terpenting dilakukan tindakan adalah pencegahan untuk mengamankan Rosa terlebih dahulu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Hal itu disampaikan Abdul dalam jumpa pers Catatan Awal Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban "Ancaman Meningkat, Dukungan Tersendat" di Hotel Cemara, Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan Rosa mengaku sering didatangi seseorang pada malam hari jauh sebelum adanya ancaman tersebut. KPK lalu mengusulkan agar Rosa meminta perlindungan LPSK. Namun, Rosa saat itu menolak.
"Beberapa kemudian, Rosa meminta permohonan dan waktu itu kita langsung rapat paripurna. Perlindungan yang diberikan merupakan pendampingan hukum karena status Rosa terdakwa namun itu bisa saja berubah meningkat (perlindungannya)," kata Abdul.
(feb/aan)











































