"Karena izin tinggal di jaksa penuntut umum KPK, mereka yang mengkoordinasikan tempat," kata Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/1/2012).
Menurut Lili, status Rosa sebagai narapidana membuat LPSK tidak bisa memberikan safe house layaknya seorang saksi. Putusan hukuman harus tetap dijalankan karena Rosa sekarang sebagai warga binaan Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, LPSK sejak bulan Oktober 2011 lalu sudah memberikan pendampingan di rutan dan monitoring di persidangan terhadap Rosa. Pemeriksaan psikologis juga akan dimulai hari ini guna mengetahui keadaan kejiwaan bekas anak buah M Nazaruddin itu.
"Kita sempat koordinasikan dengan karuta karena merasa tidak nyaman dan stres," terang Lili.
Sebelumnya, Rosa meminta perlindungan ke KPK Rabu (11/1/2012) malam. Rosa mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak lain yang diduga orang suruhan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Rosa datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia datang dengan didampingi dua penyidik KPK.
Tudingan ancaman pembunuhan pada Rosa oleh kerabat Nazaruddin ini sudah dibantah tim kuasa hukum Nazaruddin.
(mad/vta)










































