Idris datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan yang membawanya dari Lapas Cipinang.
Berdasar informasi yang beredar, Idris diperiksa terkait pengadaan barang dalam pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan Idris diperiksa terkait kasus di level penyelidikan. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci mengenai detil penyelidikan tersebut.
"Dimintai keterangan untuk penyelidikan," tutur Priharsa singkat ketika dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Jumat (13/1/2012).
Terkait pemenangan PT Duta Graha Indah dalam pembangunan wisma atlet, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Direktur PT DGI Mohammad El Idris. Idris bersama Mindo Rosalina Manulang dan Sesmenpora Wafid Muharam sama-sama telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Kabarnya, KPK terus mengembangkan kasus ini, sehingga membuka penyelidikan baru. Lembaga antikorupsi itu dikabarkan tengah mengusut pembangunan wisma atlet ini terutama pada proses pelaksanaan dan pengadaan barang yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah.
Dalam sidang kasus pemenangan PT DGI, disebutkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin hingga para anggota panitia lelang mendapat jatah dari PT DGI terkait pembangunan wisma atlet. Disebutkan oleh jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.
1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen)
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)
Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah membantah dirinya kecipratan duit panas dari kasus ini.
(fjr/mad)











































