PN Jaksel Bebaskan Abdul Waris Halid
Senin, 26 Jul 2004 13:51 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memenangkan permohonan praperadilan tersangka kasus gula impor ilegal Abdul Waris Halid. Hakim memerintahkan kepada Mabes Polri untuk membebaskan tersangka.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim tunggal PN Jaksel Effendi dalam putusan praperadilan yang dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Nomor 11, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2004).Dalam putusannya, majelis hakim menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (Mabes Polri) dengan nomor surat SP.Kap/43/VI/2004/Eksus tertanggal 28 Juni dan juga surat penahanan Nopol SP.HAN/16/IV/2004/Eksus tertanggal 29 Juni adalah tidak sah.Hal ini dikerenakan, menurut majelis hakim, yang berwenang menangani kasus gula impor ilegal adalah penyidik PNS, Dirjen Bea dan Cukai. Kewenangan tersebut sesuai dengan pasal 112 UU Nomor X tahun 1995 jo pasal 6 UU Nomor 8 tahun 1981 jo PP nomor 55 tahun 1996.Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan Abdul Waris Halid dibebaskan dari tahanan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan Mabes Polri untuk menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada penyidik Dirjen Bea dan Cukai.Usai sidang, kuasa hukum Mabes Polri Bambang Widjojanto menilai keputusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan dan pertimbangannya hanya melihat satu perundang-undangan, yakni UU Bea dan Cukai Padahal, lanjutnya, kasus impor gula ilegal dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi karena perbuatan tersangka jelas-jelas merugikan keuangan negara.Untuk itu, Mabes Polri berencana akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.
(aan/)











































