Praperadilan Puteh Ditolak
Senin, 26 Jul 2004 13:30 WIB
Jakarta - Majelis hakim tidak dapat menerima praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Gubernur NAD/PDSD Abdullah Puteh, terkait kasus dugaan korupsi pembelian heli MI-2 yang ditangani KPK.Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/7/2004).Menurut Cicut, praperadilan tidak dapat diterima karena menurut pasal 1 ayat 10 KUHP dan pasal 77 KUHP, sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan lingkup praperadilan.Namun apabila pihak kuasa hukum Puteh tetap ingin mengajukan praperadilan, hal itu bisa dilakukan ke pengadilan korupsi."Walaupun sampai saat ini pengadilan korupsi memang belum terbentuk, namun secara de jure sudah terbentuk dan tinggal menunggu pengesahan," kata Cicut sambil mengajurkan kuasa hukum Puteh bersabar.OC Kaligis selaku pengacara Puteh usai persidangan menyatakan, pihaknya tidak kalah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak bisa dibilang menang."Sebab putusan ini kan masih fifty-fifty. Ini bukan berarti praperadilan yang kami ajukan ditolak. Tapi masih bisa diajukan lagi ke pengadilan korupsi. Kami akan menunggu sampai pengadilan korupsi itu sudah benar-benar ada," katanya.
(sss/)











































