PERMA tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 November 2011. Namun berlaku efektif sejak awal tahun ini.
"Setiap keputusan Komisi Informasi, mulai hari ini wajib dipatuhi para pihak berperkara," kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/1/2012).
Jika para pihak menyetuji putusan Komisi Informasi, maka keputusan akan didaftarkan ke pengadilan setempat untuk dilakukan upaya eksekusi. Jika tidak, maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan banding ke pengadilan.
"Untuk permohonan informasi yang dimiliki badan publik negara banding diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan badan publik privat banding diajukan ke Pengadilan Negeri," tutur Abdul Rahman.
Di tingkat banding, jika dimohon, Komisi Informasi hanya berlaku sebagai saksi ahli. Sebab yang berperkara adalah antara pemohon dan termohon. Jika ditingkat banding pihak yang kalah menerima, maka langsung bisa eksekusi.
Namun, jika lagi-lagi di tingkat banding pihak berperkara keberatan dengan hasil putusan hakim, maka pihak berperkara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Setelah putusan kasasi MA, tidak ada upaya hukum lagi. Putusan sudah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi," beber Abdul Rahman.
Sebagai contoh, bagi masyarakat yang penasaran dengan besarnya anggaran protokoler Presiden RI pertahun, maka dapat menggugat lewat Komisi informasi. Tertarik?
(asp/her)











































