"Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka adalah pilihan yang terbaik. Menggabungkan kekuatan 2 sistem Pemilu, sistem proporsional dan distrik. Membangun kompetisi yang fair dan memuliakan suara rakyat. Kewenangan partai tetap terjaga, aspirasi rakyat dihargai tinggi," ujar ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam rilisnya, Kamis (12/1/2012).
Menurut Anas, prinsipnya adalah perbaikan dalam UU Pemilu untuk lebih menjamin asas representasi dan meningkatkan akuntabilitas politik parlemen. Karena itu harus ada perbaikan, kemajuan dan penyempurnaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian halnya dengan besaran Daerah Pemilihan (Dapil), selama ini ada usul 3-6, 3-8, atau tetap 3-10. Menurut PD, angka 3-6 terlalu drastis perubahannya.
"Angka perubahan yang moderat menurut PD adalah 3-8 kursi, agar Dapil tidak terlalu besar, sehingga lebih mudah diurus dan lebih akuntabel secara politik," terangnya.
Namun demikian, Demokrat terbuka untuk mendiskusikan dengan partai-partai lain. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kemacetan di dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Egosentrisme politik harus dijauhkan dengan cara membuka peluang untuk saling mendekatkan konsep. Ada tanggungjawab bersama agar UU Pemilu bisa selesai dan baik dan bermutu, serta tepat waktu," imbuhnya.
(her/mei)











































