Pengacara NC, Muhammad Ainul Syamsu membantah bila kliennya yang berkewarganegaraan Turki telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni BL. Pemungkulan seperti yang diutarakan BL, menurut Ainul tidak pernah terjadi.
"Pernyataan BL bahwa NC suka membekap, memukul dan melempar yang menyebabkan lebam-lebam adalah tidak benar. Menurut Klien kami, pemukulan tidak pernah terjadi," ujar Ainul dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (12/1/2012).
Menurut Ainul, satu-satunya luka yang ada adalah luka sebesar titik jarum yang disebabkan gesekan behel yang dipakai oleh BL. Pada saat itu, NC menutup mulut BL karena BL terus berteriak-teriak di tengah malam. NC berulang kali mengatakan kepada BL agar tidak berteriak-teriak agar tetangga tidak terganggu. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh BL, sehingga tidak ada jalan lain kecuali menutup mulut BL.
"Tindakan ini tidak bertujuan untuk melukai BL. Oleh karenanya, tidak benar BL mengalami lebam-lebam akibat pemukulan," terangnya.
Terkait dengan pemalsuan akta, menurut Ainul, sebagaimana terungkap dalam penyidikan bahwa BL menyuruh seseorang membuat akta di Jakarta Selatan yang terindikasi adanya upaya untuk menghapus nama NC sebagai ayah dari si anak (hasil perkawinan NC dan BL). Untuk alasan itulah, NC melaporkan BL.
"Sampai saat ini, BL mempersulit dan berupaya menutup akses NC untuk bertemu anaknya sendiri. Selama 10 bulan, NC hanya bertemu dengan anaknya selama lebih kurang 2,5 jam saja. Bahkan sampai hari ini, NC tidak mengetahui keberadaan anaknya," terang Ainul.
Menurut Ainul, Kejaksaan juga mengembalikan berkas laporan BL tentang NC yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga. "Hal ini disebabkan laporan BL tidak memiliki bukti yang cukup," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, BL (33) istri dari NC (53), pria berkewarganegaraan Turki ditahan oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel). BL yang dianiaya suaminya tersebut dimasukkan ke dalam sel setelah dilaporkan balik suaminya karena dituduh memalsukan akta kelahiran anak.
"BL mengalami kekerasan dalam rumah tangga yaitu dianiaya, dipukul, ditendang dan sebagainya oleh suaminya. Tapi NC sebagai terlapor tidak ditahan. Sekarang polisi malah menahan BL atas aduan balik NC yaitu tuduhan pemalsuan akta lahir anak. Ini keadilan yang bagaimana?" kata kuasa hukum BL, Ummi Habsyah dari LBH APIK, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/1) lalu.
BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.
Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel.
(her/her)











































