Kemenkum HAM Setujui Rosa Ditempatkan di Rutan KPK

Kemenkum HAM Setujui Rosa Ditempatkan di Rutan KPK

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 21:13 WIB
Kemenkum HAM Setujui Rosa Ditempatkan di Rutan KPK
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sudah mendengar perihal ancaman kepada Mindo Rosalina Manulang yang diduga dilakukan oleh kubu Nazaruddin. Guna menangkalnya, Kemenkum HAM pun sudah melakukan koordinasi dengan KPK dan LPSK.

"Setelah berkoordinasi cepat dengan KPK serta LPSK, Kemenkum HAM setuju mengambil langkah pengamanan. Termasuk dengan membentuk cabang rutan di KPK, agar lebih aman," ujar Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (12/1/2012).

Selanjutnya menurut Denny, perlu juga dorongan agar Rosa ditempatkan sebagai Justice Collaborator (pelaku yg bekerja sama) jika dia mau kooperatif mengungkapkan kasus korupsi yang sekarang menjeratnya. Dengan posisi justice collaborator, kasusnya lebih bisa diungkap tuntas, dan Kemenkum HAM pada saatnya dapat memberikan insentif keringanan hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk alasan keamanan pula, dapat saja pemeriksaan Rosa sebagai saksi kasus korupsi untuk terdakwa yang lain, bisa saja dilakukan dengan menggunakan teknologi, misalnya teleconference. Hal tersebut pernah dilakukan dalam kasus pemeriksaan BJ Habibie sebagai saksi di PN Jaksel di tahun 2002," imbuhnya.

Sebelumnya pengacara Rosa, M Iskandar, kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.

Saat disambangi di Pondok Bambu malam-malam, Rosa diminta mengikuti skenario agar tidak menyalahkan Nazaruddin namun menyudutkan Anas Urbaningrum. Rosa juga diminta mencabut BAP dan membuat pernyataan. Rosa menolak dan memilih meminta perlindungan KPK dan LPSK.

Terkait ancaman ini, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah ancaman dilakukan kerabat pihak kliennya. Elza malah menuding yang mengancam Rosa kemungkinan pihak yang merasa tersinggung dengan langkah Rosa yang akan membuka identitas 'Ketua Besar'.

(her/vta)


Berita Terkait