"Setelah berkoordinasi cepat dengan KPK serta LPSK, Kemenkum HAM setuju mengambil langkah pengamanan. Termasuk dengan membentuk cabang rutan di KPK, agar lebih aman," ujar Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (12/1/2012).
Selanjutnya menurut Denny, perlu juga dorongan agar Rosa ditempatkan sebagai Justice Collaborator (pelaku yg bekerja sama) jika dia mau kooperatif mengungkapkan kasus korupsi yang sekarang menjeratnya. Dengan posisi justice collaborator, kasusnya lebih bisa diungkap tuntas, dan Kemenkum HAM pada saatnya dapat memberikan insentif keringanan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengacara Rosa, M Iskandar, kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.
Saat disambangi di Pondok Bambu malam-malam, Rosa diminta mengikuti skenario agar tidak menyalahkan Nazaruddin namun menyudutkan Anas Urbaningrum. Rosa juga diminta mencabut BAP dan membuat pernyataan. Rosa menolak dan memilih meminta perlindungan KPK dan LPSK.
Terkait ancaman ini, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah ancaman dilakukan kerabat pihak kliennya. Elza malah menuding yang mengancam Rosa kemungkinan pihak yang merasa tersinggung dengan langkah Rosa yang akan membuka identitas 'Ketua Besar'.
(her/vta)










































