"Soal Perda miras ini yang keliru, saya juga nggak tahu sumbernya dari mana, dibilang Kemendagri membuat Kepmen mencabut Perda Miras. Tidak, jadi saya jelaskan, bahwa berdasarkan UU 32/2004 , Menteri Dalam Negeri membantu presiden dalam rangka mengevaluasi perda bersama menteri keuangan,"kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Gamawan dalam suratnya meluruskan permasalahan tersebut. Agar larangan penjualan miras sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ia juga mencocokkan kategori miras yang diatur UU. Agar bupati tidak salah membuat Perda.
"Yang kedua, pengaturan peredaran perizinan karena ini ada impor, ada buatan pabrik, ini kewenangan pemerintah pusat diatur dlm PP 38. Jadi diatur peraturan pemerintah no 38 yang mengatur kewenangan daerah, disebutkan pengaturan ini kewenangan pusat. Tapi untuk menjual dimana-mana tempatnya itu kewenangan bupati," ungkap Mendagri.
"Nah yang dibuat surat oleh Kemendagri kepada daerah-daerah yang mengajukan perda itu tidak dalam bentuk keputusan, tapi menyurati mengingatkan ini ada pasal sekian, ini ada UU sekian, agar dipedomani. Tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, itu amanat UU, salahnya dimana. Yang berhak membatalkan Perda itu Presiden dengan Perpresnya,"tegas mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
(van/asp)