"Ketua besar berkaitan dengan utang piutang. Tidak berkaitan dengan proyek," kata pengacara Mindo Rosalina Manulang, Muhammad Iskandar, saat ditemui di Kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2012).
Menurut Iskandar, urusan utang piutang itu akan lebih jelas diungkap saat persidangan Senin 16 Januari 2012 mendatang. Termasuk siapa saja orang yang terlibat di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kesempatan itu, Iskandar juga kembali menegaskan soal istilah 'Ketua Besar'. Menurut dia, yang ada dalam kasus Nazaruddin dan Rosa hanya 'Ketua Besar' dan 'Ketua', tidak ada istilah lain seperti 'Bos Besar' atau 'Pemimpin Besar'.
"Nanti akan diterangkan, tunggu saja," janji Iskandar.
Sebelumnya Nazaruddin pernah mengungkap sejumlah istilah sepeti 'bos besar' dan 'ketua besar' dalam proyek kasus suap wisma atlet. Istilah itu kemudian bakal dijelaskan lebih jauh oleh Rosa.
(mad/lh)











































