"Nanti biar Propam yang menelusuri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharuddin Djafar, saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2012).
Menurut Baharuddin, pihaknya juga belum bisa menilai apakah tindakan sang polisi yang melepas tembakan ke udara karena dilarang melintas di jalur TransJ Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas 2) itu bisa dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Baharuddin juga belum bisa memastikan apakah mobil Securicor itu benar diperbolehkan melintas di jalur TransJ. Sesuai aturan, hanya ambulans dan pemadam kebakaran, atau dalam kondisi tertentu sesuai diskresi kepolisian.
"Dalam keadaan tertentu bisa saja digunakan," imbuh Baharuddin.
Diketahui, seorang polisi pengawal mobil Securicor marah-marah setelah diberhentikan oleh petugas BLU TransJakarta, Rocky, gara-gara menyerobot jalur TransJ Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas 2). Si pengawal itu mengancam membunuh Rocky lalu melepaskan tembakan ke udara.
Kepala BLU TransJakarta M Akbar menceritakan peristiwa penembakan itu terjadi di jalur TransJ yang bersinggungan dengan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, pada Kamis (12/1/2012) pukul 08.15 WIB.
Saat itu, mobil tipe Isuzu Panther bernomor polisi B 1071 TFV milik Securicor menyerobot jalur TransJ yang tepatnya berada di depan Hotel Sentral, Jalan Pramuka Raya arah Matraman. Saat mobilnya dihadang sang polisi marah. Dia turun dari mobil dan menghampiri Rocky.
Menurut Akbar, oknum keamanan berseragam tersebut juga sempat mengancam Rocky. "Sebelum melepas tembakan ke udara sekali, dia terlebih dahulu mengancam petugas kami bahwa dia akan membunuh Rocky," ujar Akbar.
(ndr/vta)











































