"Terancam hukuman lebih dari 4 tahun. Kemungkinan besar ya dipecat," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/1/2012).
Lisma mengatakan kasus Iptu WB masih dalam penyelidikan. Kepolisian saat ini masih memeriksa sejumlah saksi. Sidang kode etik terhadap Iptu WB juga akan segera digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Iptu WB ditangkap di rumah dinas bersama kekasihnya pada 23 Desember 2011. Sidang kode etik akan digelar minggu depan.
(gus/vta)










































