Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jl Gatot Subroto, Ungaran, Kamis (12/1/2012). Tiga hakim, Zaenuri (ketua), Dame P Pandingan (anggota) dan Budi Prayitno (anggota) membacakan berkas vonis secara bergantian.
Dalam amar putusannya, Zaenuri menyatakan berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menggulingkan negara sesuai Pasal 110 ayat (1) dan (5) juncto Pasal 107 ayat (5) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan, menghukum terdakwa 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata Zaenuri.
Saat ditanya hakim, Jaksa Tri Priyambodo langsung menyatakan banding. Alasannya, hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun. Terlebih, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi jelas, bahwa terdakwa termasuk makar.
Hal serupa juga dilakukan penasehat hukum terdakwa, Novianto Sumantri. "Kami banding, Majelis," katanya usai persidangan.
Selain Totok Dwi Hananto, PN Kabupaten Semarang juga menyidangkan 5 terdakwa kasus NII lainnya, yakni Mardiyanto alias Ridho, Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Ahmad Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Hingga pukul 15.30 WIB, sidang masih berlangsung secara maraton.
Totok ditangkap di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran, sementara ke-5 rekannya dibekuk di Jalan Nusa Indah Ungaran pada akhir Mei 2011 lalu. Mereka mulai menjalani persidangan pada 6 September 2011.
(try/nwk)










































