KPU Perlu Payung Hukum untuk Tunda Pilgub NAD

KPU Perlu Payung Hukum untuk Tunda Pilgub NAD

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 15:49 WIB
Jakarta - Hari-H pemilihan gubernur baru NAD akan digelar pada Februari mendatang. Bila memang terpaksa harus ditunda demi mengakomodir kontestan baru yang diusung Partai Aceh, KPU berharap ada aturan hukum yang menaunginya.

"KPU harap ada aturan hukum yang menaungi penundaan. Kalau ada keputusan MK untuk menunda ya, akan kita lasksanakan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz, usai rapat dengar pendapat dengan Tim Pemantau Pemerintahan Otsus Aceh, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

"KPU akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan KPU, ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya, berharap keputusan MK bisa memberikan solusi bagi menyelesaikan permasalahan Pilgub Aceh. Ia mendukung langkah Mendagri, Gamawan Fauzi untuk melakukan gugatan ke MK mengenai uji materi UU KPU soal pendaftaran calon peserta pemilukada.

"Kami mendukung Mendagri, tapi kami tidak ada legal standing sehingga tidak bisa ikut menggugat," kata Bambang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada Aceh. Gamawan menggugat KPU agar memperpanjang batas waktu supaya partai lain berhak bisa ikut Pemilukada di Aceh.

Pemilukada di Aceh akan dilakukan pada 16 Februari 2012. Sebanyak 115 pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pemilukada serentak untuk wilayah provinsi dan 17 kabupaten/kota. Pemilihan gubernur yang diikuti 3 calon pasangan dari independen dan 1 dari parpol, juga digelar di hari yang sama.

Situasi keamanan di Aceh menjadi tidak kondusif karena terjadi serangkaian aksi teror. Mulai penembakan pada pekerja dari suku tertentu hingga pelemparan bom molotov di rumah calon Bupati Aceh Utara, Misbahul Munir.

(van/lh)


Berita Terkait