"Kami mohon kepada Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Suwir Laut karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata pengacara Suwir Laut, M. Assegaf.
Hal ini disampaikan dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (12/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh kontrak dan bukti pengeluaran uang untuk biaya manajemen fee, telah diperiksa oleh Akuntan Publik Hidayat Raharjo dan Indra Juwana. Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian," terang Assegaf.
Alasan kedua, kasus penyelewengan ini harus diselesaikan secara administrasi perpajakan. Alasan ketiga, Hasil audit perhitungan kerugian pada pendapatan negara pada 14 perusahaan Asian Agri oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak sah.
"Karena BPKP hanya bisa melakukan pemeriksaan pada instansi pemerintah yang berada di bawah wewenang BPKP. Tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada instansi swasta," beber Assegaf.
Alasan keempat, nilai kewajiban pajak ke-14 perusahaan Asian Agri dalam SPT, sama dengan nilai kewajiban pajak dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
"Adanya perbedaan karena adanya perbedaan kebijakan pengenaan differred charges (biaya yang ditangguhkan). Biaya ditangguhkan menurut prinsip akutansi dapat dibagi, kemudian dibebankan pada setiap tahun berikutnya selama manfaatnya masih ada," ungkap Assegaf yang didampingi pengacara papan atas lainya seperti Yan Apul, Luhut Pangaribuan dan Hinca Panjaitan.
Seperti diketahui, JPU menuntut Suwir selama 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 22 Desember 2011. Oleh JPU, manajer Perpajakan Asian Agri, didakwa dengan pasal 39 ayat 1 huruf c UU No 16/2000 tentang Pajak. Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.
Akibat kekeliruan ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,296 triliun dengan ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara.
(asp/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini