"Kalau ada bukti akan kita usut, ancaman itu kriminal," jelas Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, usai rapat dengan DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Menurut pengacara Rosa, M Iskandar, kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ancaman ini, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah ancaman dilakukan kersbat pihak kliennya. Elza malah menuding yang mengancam Rosa kemungkinan pihak yang merasa tersinggung dengan langkah Rosa yang akan membuka identitas 'Ketua Besar'.
(ndr/vta)











































