"LPSK menghubungi saya, meminta bantuan dukungan keamanan. Siapa pun akan kita lindungi apalagi saksi kasus korupsi," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman usai rapat dengan DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Sutarman memastikan, salah satu yang akan dilindungi itu Rosa. Mantan anak buah Nazaruddin itu tengah mengalami ancaman pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Rosa, M Iskandar, kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.
Saat disambangi di Pondok Bambu malam-malam, Rosa diminta mengikuti skenario agar tidak menyalahkan Nazaruddin namun menyudutkan Anas Urbaningrum. Rosa juga diminta mencabut BAP dan membuat pernyataan. Rosa menolak dan memilih meminta perlindungan KPK dan LPSK.
Namun terkait ancaman ini, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief sudah membantahnya. Elza malah menuding yang mengancam Rosa kemungkinan pihak yang merasa tersinggung dengan langkah Rosa yang akan membuka identitas 'Ketua Besar'.
(ndr/nrl)











































