"Rencananya kami akan mengirim surat ke pengadilan untuk meminta izin agar Bu Rosa diberikan kesempatan untuk bersaksi lewat teleconference," kata pengacara Rosa, Muhammad Iskandar, usai bertemu dengan Komisioner LPSK di Gedung LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2012).
Menurut dia, permohonan teleconference ini karena Rosa mengalami pertentangan batin apabila hadir di sidang. "Antara Rosa dan Nazar kan Rosa pernah menjadi karyawan atau setidaknya Nazar pernah menghidupi Ibu Rosa. Jadi Rosa sangat tertekan apalagi sekarang ada ancaman," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengancam Rosa disebut-sebut adalah kerabat Nazaruddin berinisial NSR dan HSY. Sementara itu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, membantah kliennya terlibat dalam ancaman pada Rosa. Dia malah menuding, mungkin saja sang 'Ketua Besar' yang hendak dibongkar Rosa, yang melakukan ancaman.
(aan/nrl)











































