Divonis 17 Bulan, Amrun Daulay Ikhlas

Divonis 17 Bulan, Amrun Daulay Ikhlas

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 12:58 WIB
Divonis 17 Bulan, Amrun Daulay Ikhlas
Jakarta - Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial (Kemensos), Amrun Daulay, divonis 17 bulan penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) ini mengajukan waktu untuk pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Amrum, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Elly, juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, Amrun mengaku ikhlas dengan putusan tersebut. "Saya ikhlas, kita orang beragama, kita berdoa terus dan ini keputusan Allah. Soal adil itu relatif," ujarnya.

Setelah berkomentar itu, Amrun langsung dipeluk keluarga dan para kerabatnya yang ikut menemani Amrun menghadapi vonis. Tetes air mata pun tak terbendung lagi di antara keluarganya.

"Kita tahu Papa enggak salah," ujar salah satu putri Amrun sambil mencium pipi dan dahi ayahnya.

Amrun dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3. UU No.20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUH ju Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp 15 miliar yang terdiri dari kerugian pada pengadaan mesin jahit 2004 yang menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yaitu Rp 5, 842 miliar. Sementara apada APBN 2004, negara dirugikan Rp 7 miliar pada pengadaan mesin jahit.

"Negara dirugikan Rp 1, 966 miliar pada pengadaan sapi impor dari Australia sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," ujar anggota Majelis Hakim Tati Hadianti.

Ada pun hal yang memberatkan, Amrun menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah untuk penunjukkan langsung sehingga berlaku tidak profesional dan membuat persaingan tidak sehat dalam proses pengadaan di Departemen Sosial. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," jelas Tati.

(feb/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads