"Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Amrum, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Elly, juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkomentar itu, Amrun langsung dipeluk keluarga dan para kerabatnya yang ikut menemani Amrun menghadapi vonis. Tetes air mata pun tak terbendung lagi di antara keluarganya.
"Kita tahu Papa enggak salah," ujar salah satu putri Amrun sambil mencium pipi dan dahi ayahnya.
Amrun dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3. UU No.20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUH ju Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp 15 miliar yang terdiri dari kerugian pada pengadaan mesin jahit 2004 yang menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yaitu Rp 5, 842 miliar. Sementara apada APBN 2004, negara dirugikan Rp 7 miliar pada pengadaan mesin jahit.
"Negara dirugikan Rp 1, 966 miliar pada pengadaan sapi impor dari Australia sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," ujar anggota Majelis Hakim Tati Hadianti.
Ada pun hal yang memberatkan, Amrun menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah untuk penunjukkan langsung sehingga berlaku tidak profesional dan membuat persaingan tidak sehat dalam proses pengadaan di Departemen Sosial. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," jelas Tati.
(feb/aan)











































