"Saran Bawaslu harus dicarikan payung hukum untuk bisa lakukan satu tahapan pendaftaran ulang Cagub di Aceh seperti putusan pengadilan atau Perppu," kata Ketua Bawaslu Bambang Eka dalam rapat dengar pendapat dengan Tim Pemantau Otsus di Aceh dan Papua di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2012).
Menurut Eka, tanpa ada payung hukum yang jelas penyelenggara pemilu bisa terkena saksi kode etik. KPU juga rawan gugatan. "Tanpa aturan itu akan lahirkan langkah menggugat KPU, harus ada solusi terbaik beri kesempatan pada Partai Aceh," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlu ada keputusan pengadilan bagi KPU dan KIP Aceh," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada Aceh. Gamawan menggugat KPU agar memperpanjang batas waktu supaya partai lain berhak bisa ikut Pemilukada di Aceh.
Pemilukada di Aceh akan dilakukan pada 16 Februari 2012. Sebanyak 115 pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pemilukada serentak untuk wilayah provinsi dan 17 kabupaten/kota. Pemilihan gubernur yang diikuti 3 calon pasangan dari independen dan 1 dari parpol, juga digelar di hari yang sama.
Situasi keamanan di Aceh menjadi tidak kondusif karena terjadi serangkaian aksi teror. Mulai penembakan pada pekerja dari suku tertentu hingga pelemparan bom molotov di rumah calon Bupati Aceh Utara, Misbahul Munir.
(did/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini