"Mengadili, menjatuhkan pidana selama satu tahun lima bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Amrun dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUH ju Pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara dirugikan Rp 1,966 miliar pada pengadaan sapi impor dari Australia sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," sambung anggota Majelis Hakim Tati Hadianti.
Adapun hal yang memberatkan, Amrun menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah untuk penunjukkan langsung sehingga berlaku tidak profesional dan membuat persaingan tidak sehat dalam proses pengadaan di Departemen Sosial. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dab belum pernah dihukum,"jelas Tati.
Amrun selaku Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (Dirjen Banjamsos) di Depsos tahun 2003-2006 telah menyalahgunakan kewenangannnya, yaitu melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. Sedangkan pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan.
(feb/lh)











































