"Putusan kan itu hanya ujung. Tapi bagaimana prosesnya?" kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/1/2012).
Abdul Rahman mencontohkan, proses tersebut dari pendaftaran perkara, penunjukan hakim, jadwal sidang hingga alur perkara pasca putusan di pengadilan pertama. Proses berperkara ini juga membuka peluang adanya makelar kasus di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, MA dan jajaran pengadilan harus transparan membuka alur perkara dari awal sehingga masyarakat baru tahu saat putusan telah terpublish di website.
"Diharapkan dengan adanya transparansi ini, maka ada peran masyarakat dalam proses bernegara. Ini tidak cuma untuk pengadilan tapi seluruh lembaga publik," harap Abdul Rahman.
(asp/nrl)