Proses tender pelaksana proyek pembangunan ruang banggar baru DPR bahkan harus dilakukan dua kali. Karena pada tender pertama, hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran.
"Tender pertama diumumkan di website DPR. Jumlah perusahaan peserta tender 11 perusahaan. Namun saat pembukaan penawaran tanggal 12 Oktober 2011, yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1 perusahaan yaitu PT PP Persero. Sehingga berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, tender dinyatakan batal," tutur Sekjen DPR Nining Indra Saleh, dalam siaran pers, Kamis (12/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tender ulang 13 perusahaan mendaftarkan diri. Hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT PP, PT Lince Romauli Raya, dan PT Panca Megah Perkasa. Dari tiga penawaran, dua perusahaan yaitu PT Lince Romauli Raya dan PT Panca Megah Perkasa dokumen penawarannya tidak lengkap," papar Nining.
"Hasil evaluasi yang dilakukan panitia, baik dari sisi administrasi, kelengkapan dokumen, maupun teknis, PT PP dinyatakan sebagai pemenang," tegasnya.
(van/nrl)











































