Pembentukan Rutan cabang KPK ini sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman yang ditandatangani Menkum HAM dan Ketua KPK pada Senin (9/1/2012) lalu. "Menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri Hukum & HAM dan Ketua KPK serta menjawab dinamika kebutuhan keamanan yang mendesak, maka tadi malam Menkumham Amir Syamsuddin telah secara resmi menandatangani SK Menkum HAM tentang pembentukan cabang rutan di KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/1/2012).
SK persetujuan didirikannya rutan cabang KPK ini bernomor M.HH-01.OT.01.01, tanggal 11 Januari 2012. "Pembentukan cabang rutan di KPK ini sebagai bentuk dukungan konkret Kemenkum HAM atas kerja pemberantasan korupsi, utamanya yang dilakukan KPK," demikian Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asy/ndr)











































