Menkum HAM Setujui Pembukaan Rutan di KPK

Menkum HAM Setujui Pembukaan Rutan di KPK

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 10:37 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat terkait mendesaknya kebutuhan rumah tahanan (Rutan) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring dengan beredarnya informasi adanya ancaman bunuh terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosa Manulang, Rabu (11/1/2012) malam, Menkum HAM Amir Syamsuddin meneken pembentukan Rutan cabang KPK.

Pembentukan Rutan cabang KPK ini sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman yang ditandatangani Menkum HAM dan Ketua KPK pada Senin (9/1/2012) lalu. "Menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri Hukum & HAM dan Ketua KPK serta menjawab dinamika kebutuhan keamanan yang mendesak, maka tadi malam Menkumham Amir Syamsuddin telah secara resmi menandatangani SK Menkum HAM tentang pembentukan cabang rutan di KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/1/2012).

SK persetujuan didirikannya rutan cabang KPK ini bernomor M.HH-01.OT.01.01, tanggal 11 Januari 2012. "Pembentukan cabang rutan di KPK ini sebagai bentuk dukungan konkret Kemenkum HAM atas kerja pemberantasan korupsi, utamanya yang dilakukan KPK," demikian Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah persetujuan pembentukan rutan cabang KPK yang terkesan cepat itu terkait dengan ancaman bunuh yang didalami Rosa, Denny belum menjawab.

(asy/ndr)


Berita Terkait