"Evita Nursanty, anggota DPR dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1/2012).
Evita datang di kantor KPK sejak sekitar pukul 09.45 WIB. Sebagai anggota Komisi I DPR, Kementerian Luar Negeri merupakan mitra kerja Evita selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, sebagai tersangka. Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar luar negeri yang dari kurun waktu tahun 2004-2005.
Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sekitar Rp 18 miliar.
(fjr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini