Kasus Korupsi Deplu, KPK Periksa Anggota FPDIP Evita Nursanty

Kasus Korupsi Deplu, KPK Periksa Anggota FPDIP Evita Nursanty

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 10:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Evita Nursanty. Politisi dari FPDIP ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri.

"Evita Nursanty, anggota DPR dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1/2012).

Evita datang di kantor KPK sejak sekitar pukul 09.45 WIB. Sebagai anggota Komisi I DPR, Kementerian Luar Negeri merupakan mitra kerja Evita selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus yang sama, KPK memeriksa seorang anggota DPR bernama Iqbal Alan Abdullah dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Luar Negeri pada Rabu 11 Januari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, sebagai tersangka. Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar luar negeri yang dari kurun waktu tahun 2004-2005.

Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sekitar Rp 18 miliar.

(fjr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads