"Amar berhak mendapat ganti rugi (restitusi) atas penderitaan yang ia alami," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (11/1/2012).
LPSK menilai, kebutaan yang diderita Amar pada mata kanannya merupakan hak dari korban. Adapun, ganti rugi itu ditujukan kepada pengadilan yang memutuskan kasus Amar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK, menerima perlindungan Amar sebagai korban sesuai pasal 10 ayat 1, Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan itu diberikan karena korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.
"Tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan sedang, atau telah diberikannya dan pemenuhan hak prosedural Amar sebagai korban dalam kasus penganiayaan yang dialaminya," tegas Abdul Haris.
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
(mpr/mpr)











































