"Saya menemukan sandal itu November 2010 pas pulang sekolah. Sekitar jam 12.00 WITA, saya dan teman saya pulang lewat kost milik Briptu Rusdi Harahap. Saya lihat ada sandal di pinggir jalan di luar pagar. Saya lihat, saya ambil, dan saya bawa pulang. Habis saya bawa pulang itu sudah nggak
ada apa-apa," kata AAL.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers kasus AAL, di Kantor Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak), Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mei 2011, saya dan dua teman saya lewat kost Briptu Rusdi Harahap karena mau ke rumah teman dekat SMU 9. Sudah mau lewat kost, saya dipanggil sama Rusdi Harahap. Kemudian dia bilang 'heh kamu itu sudah ambil sandal di sini'," cerita AAL.
Lalu AAL pun menyangkal. Tetapi Briptu Rusdi ngotot dan terus mencecar dan mengintrograsi AAL supaya mengaku.
"Setelah tanya-tanya dan mungkin dia sudah jengkel, dia pukul saya dan dia tanya-tanya terus. Teman saya juga satu dipukul, dan akhirnya dia mengaku kalau AAL memang pernah menemukan sandal di situ tetapi di luar pagar dan itu sudah tahun lalu. Bukan merk Eiger juga tapi merk Ando,' kisah AAL.
Setelah itu AAL pun dipanggil polisi dan disuruh mengaku. Polisi dari polsek setempat terus mencecar dan mengintrograsi AAL tanpa didampingi pengacara.
"Saya dipukul dan dianiaya dipaksa mengaku. Saya ditinju perutnya, ditempeleng, dan ditendang di bagian belakang dan dipukul dengan kayu. Saya dan 2 orang teman saya dipukul semua, tapi saya yang paling banyak. Dari jam 20.00 WIB sampai jam 22.30 WIB lewat," tutur AAL menahan sedih.
Akibat dianiaya dan dipukuli dengan membabi buta, AAL pun terpaksa mengiyakan tuduhan Briptu Ahmad Rusdi.
"Terus saya bilang memang saya menemukan sandal di pinggir jalan situ, bukan merk Eiger tapi merk Ando. Terus polisi itu tanya dimana sandal itu, dan saya bilang di rumah. Kemudian disuruh ambil sandal itu ke rumah," cerita AAL.
Lalu AAL pulang dan mengambil sandal. Lantas ditemani orang tuanya, AAL kembali ke kantor polisi. Akhirnya, kasus inipun bergulir kepengadilan.
Atas kasus ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari. Adapun Korps Brimob telah menghukum Briptu Ahmad Rusdi selama 21 hari penjara.
(mpr/mpr)











































