"Menyatakan terdakwa Charlie telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam Pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dalam dakwaan alternatif kedua dan menuntut terdakwa dengan kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yoklina Sitepu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2012).
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap konsumen pengguna iPad yang diperdagangkan terdakwa. Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kecewa dengan tuntutan yang begitu besar 6 bulan padahal disidang sudah kita tunjukkan ada label postel. Berarti itu diabaikan JPU," kata Charlie.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Yonisman dilanjutkan pada Rabu 25 Januari 2011 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Charlie mengaku siap untuk memberikan pledoi pribadi.
"Akan saya bantah. Saya akan pledoi pribadi dan kuasa hukum saya juga," imbuhnya.
(feb/aan)










































