KPK Berwenang Telusuri Proyek Ruang Rapat 20 M Banggar DPR

KPK Berwenang Telusuri Proyek Ruang Rapat 20 M Banggar DPR

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2012 16:20 WIB
Jakarta - Bila memang proyek pembangunan ruang rapat Badan Anggaran DPR diduga bermasalah, KPK dapat saja menyeledikinya. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR menilai KPK berwenang menelusuri poyek pembangunan ruang Banggar DPR yang memakan anggaran Rp 20 miliar.

"KPK mempunyai wewenang untuk itu," tutur anggota BURT DPR, Arwani Thomafi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Terkait masalah ini, BURT DPR akan memanggil Sekjen DPR Kamis besok. Tujuannya untuk meminta laporan Sekjen DPR menyangkut proyek kontroversial tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kita panggil Sekjen DPR. Kita minta penjelasan resminya," papar Arwani.

Sekjen DPR akan diminta menjelaskan seperti apa penggunaan Rp 20 M tersebut. "Rasionalisasinya seperti apa harus dijelaskan,"tandasnya.


Ruang rapat baru Badan Anggara DPR telah dilelang pada bulan Oktober 2011. Perkiraan nilai proyek keseluruhan Rp 20.370.893.000.

Pembangunan ruang baru Banggar tidak banyak yang tahu karena dilaksanakan pada masa reses DPR, periode Desember 2011. Dan saat anggota Banggar DPR memasuki masa sidang baru, anggota Banggar DPR akan menempati ruangan baru.

(van/lh)


Berita Terkait