"Kemungkinan mereka sudah terlebih dulu meninggal, baru kemudian digantung," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma, saat jumpa pers di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Kemungkinan itu didapat dari kondisi kedua korban mayat yang penuh luka lebam. Alvon menduga kakak beradik itu tewas dianiaya oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di leher, luka juga ditemukan di kepala, tangan, paha, telinga dan punggung korban. Namun, hingga saat ini hasil otopsi belum diberikan kepada keluarga.
"Ini bisa digolongkan sebagai extra judicial killing, yaitu pembunuhan tanpa prosedur hukum," sebut Alvon.
Pihak keluarga yang juga hadir pada jumpa pers tersebut merasa tidak terima dengan kematian kerabat mereka. Mereka akan mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komsisi III DPR RI.
"Dak ado adil polisinyo, dak do biso menerimo (polisi tidak berlaku adil, kami tidak bisa terima)," tutur ibu korban, Yusmanidah sambil menitikkan air mata.
(gun/gun)










































