"Ya itu kan sudah amanat presiden jadi wajib. Kalau di RUU APBN sejak satu Januari hitungannya," ujar Deputi Menteri bidang SDM KemenPAN, Ramli Efendi Naibaho usai rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/1/2012).
Menurut Ramli, kenaikan itu terhadap PNS itu supaya inflasi tidak makin berat. Kenaikan ini berlaku untuk semua PNS baik di tingkat pusat maupun daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, kenaikan tersebut tersebut tidak akan dipukul rata sebesar 10 persen. Kenaikan akan melihat penghasilan tiap-tiap PNS berdasarkan golongan.
"Kita lihat kalau sudah terlalu besar ya jangan 10 persen, dalam implementasi ada yang empat persen lima dan enam golongan bawah 10 persen malah, yang rendah bahkan ada yang 11 persen mengimbangi besaran kalau per golongan. Ini hitungannya secara makro," imbuhnya.
(her/gah)










































