Sidang F dijadwalkan Kamis (12/1) besok, dan Komnas Perlindungan Anak sudah mengirim surat untuk meminta putusan bebas.
"Tim kita disana yang menangani. Saya sudah kirim surat kesana untuk meminta sidang marathon dan vonis bebas," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, usai konferensi pers kasus AAL, di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2012).
Arist mengatakan, sebenarnya kasus anak berhadapan dengan hukum itu sangat banyak. Untuk tahun 2012 saja sudah terjadi 6 kasus yang terjadi dimana anak-anak dibawah umur harus berhadapan dengan hukum.
"Ada beberapa kasus sebenarnya, di Bali di mana anak di bawah umur disuruh menjambret oleh preman sekitar. Kedua ada kakak adik yang dituduh mencuri motor dan kotak amal di Sijunjung, Sumbar yang ditemukan tewas. Ketiga, kasus AAL ini, keempat kasus di Lampung, kakak adik disuruh oleh bapaknya, merampok rumah orang. Kelima anak-anak umur 7 dan 8 tahun berkelahi dan salah satunya dikenakan wajib lapor. Terakhir,di NTT remaja 16 tahun dilaporkan induk semangnya karena dituduh mencuri bunga adelin," paparnya.
Menurut Arist, selama 2011 ada sekitar 7000 lebih kasus yang dilaporkan ke Kemenkumham terkait anak-anak berhadapan dengan hukum. 6700 diantaranya divonis bersalah, dan hanya 10% yang dikembalikan ke orang tua. Komnas PA sendiri baru bisa menangani 128 kasus selama 2011 lalu.
Untuk itu dirinya berharap ada perubahan mekanisme hukum di Indonesia. "Agar kasus anak berhadapan dengan hukum bisa diselesaikan harus ada perubahan. Perubahan pada KUHAP kita dan mensahkan RUU Peradilan anak," tutupnya.
(gun/gun)











































